Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses sistematis dan objektif yang menghasilkan sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi. Uji ini mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus lainnya.
Sertifikat kompetensi kerja di Indonesia diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP MSDM Prima Indonesia.
Sertifikat Training: Diberikan setelah peserta menyelesaikan program pelatihan. Sertifikat ini hanya menyatakan bahwa peserta telah mengikuti pelatihan tertentu.
Sertifikat Kompetensi Kerja: Merupakan pengakuan resmi terhadap kompetensi seseorang dalam bidang tertentu, sesuai standar nasional maupun internasional. Sertifikat ini diterbitkan oleh LSP terlisensi BNSP dan memiliki pengakuan secara nasional dan internasional.
Setiap tenaga kerja berpengalaman dan calon tenaga kerja yang telah menjalani pelatihan dapat mengikuti sertifikasi kompetensi, sesuai persyaratan skema sertifikasi yang berlaku.
Biaya sertifikasi ditentukan berdasarkan skema yang diikuti. Namun, peserta berpeluang mendapatkan subsidi melalui Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) dari pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.
Masa berlaku sertifikat biasanya 2-3 tahun, tergantung skema sertifikasi. Pemeliharaan dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, baik melalui metode maupun frekuensi tertentu.
Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala dan fleksibel, baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri, Sewaktu, atau TUK Tempat Kerja, sesuai pengaturan antara LSP dan peserta.
LSP MSDM Prima Indonesia menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Informasi hanya akan dibuka kepada pihak eksternal atas persetujuan peserta. Semua personel LSP telah menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan informasi.