Supervisor Hubungan Industrial/Pekerja
Persyaratan Dasar :
- Minimal pendidikan setara D2 (semetrer 4) umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau
- Minimal pendidikan D2 (semester 4) umum dan memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Setifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Suvervisor/Analis Hubungan Industrial/Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Staf (Administrasi) Hubungan Industrial/Pekerja selama minimal 2 (dua) tahun, atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor/Analis Hubungan Industrial/Pekerja minimal selama 6 (enam) bulan, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Staf (Administrasi) Hubungan Industrial/Pekerja selama minimal 1 (tahun) tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level jabatan Staf (Administrasi) Hubungan Industrial/Pekerja
Daftar Unit Kompetensi :
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
3 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
4 | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja |
5 | M.70SDM01.053.2 | Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing |